Dalam
Upaya meningkatkan tingkat kesadaran hukum wilayah Kelurahan Muktisari, pada
hari rabu 15 oktober 2014 mengadakan penyuluhan keluarga sadar hukum. Kegiatan tersebut
juga sekaligus memberikan informasi pada masyarakat bahwa Kelurahan Muktisari menerima penghargaan sebagai Kelurahan Sadar Hukum dari Menteri Hukum dan HAM Indonesia. Nara Sumber dalam kegiatan tersebut diantarannya Danramil Langensari, Kanit Reskrim Polsek Langensari, dan Camat Langensari.
Keluarga Sadar Hukum adalah yang
selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga
masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran
hukum bagi dirinya. Sedangkan Kesadaran Hukum Masyarakat adalah nilai yang
hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan
masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan
pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta
budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan
peraturan perundang undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum
merupakan salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan semua elemen
masyarakat.
Penyuluhan Hukum diselenggarakan dengan tujuan
mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota
masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara
dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan
taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia. adapun materi hukum
yang disuluhkan meliputi peraturan perundang-undangan tingkat Pusat dan Daerah,
khususnya tentang PDKRT, HAM, KHA, TPPO (trafficking), Narkoba, dan lain-lain.
Kapten Suwanto Danramil Langensari salah satu pembicara menyatakan sebagai warga yang baik harus meningkatkan tingkat kesadaran, terutama kesadaran hukum tentang kewargaa negaraan. Misalnya bidang ketahanan Nasional, ini berawal dari ketahanan keluarga dan senantiasa mawas diri, misalnya terhadap tamu yang berkunjung ke rumah kita. Sebagai warga yang sadar hukum tanyakan identitas yang sah, dan jika dirasa aman dan berniat menginap harus melapor kepada RT selama 1 X 24 jam. Pertahan Nasional akan kuat jika ketahanan wilayahnya kuat. (yana/ekbang).